Dredging & Reclamation

Pengerukan / Dredging

Pengerukan merupakan bagian dari kegiatan sipil, yang memiliki pengertian pemindahan material dari bawah air dengan menggunakan peralatan keruk atau setiap kegiatan yang merubah konfigurasi atau kedalaman laut, sungai, danau, pantai atau daratan sehingga mencapai kedalaman/elevasi tertentu dengan menggunakan peralatan keruk/ kapal keruk.

Fungsi Pengerukan

  • Memperdalam dasar sungai / laut, memperbesar penampang sungai. Pada kolam pelabuhan adalah agar dapat melayani kapal-kapal besar dengan draft yang besar sehingga kapal tsb dapat dengan mudah melakukan kegiatan seperti labuh, sandar, dan proses bongkar muat.
  • Pemanfaatan material pasir laut untuk keperluan urugan / fill untuk keperluan bangunan ataupun reklamasi tanah.
  • Pemanfaatan material / tanah / lumpur di dasar sungai untuk keperluan penambangan,
    Keperluan navigasi.
  • Pengendalian banjir / pengambilan material di muara sungai.
  • Rekayasa konstruksi dan reklamasi, Pemeliharaan pesisir / pantai.
  • Instalasi dan perawatan pipa bawah laut (pipeline),
  • Pembuangan limbah / polutan.

Reklamasi/ Reclamation

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Fungsi Reklamasi

Tujuan reklamasi umumnya adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain.

Kawasan baru tersebut biasanya dapat dimanfaatkan untuk:

  • Kawasan pemukiman
  • Perindustrian
  • Bisnis dan pertokoan
  • Pelabuhan udara
  • Perkotaan
  • Pertanian
  • Jalur transportasi alternatif
  • Reservoir air tawar di pinggir pantai
  • Kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu
  • Sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abarasi
  • Menjadikan suatu kawasan wisata terpadu